PENINGKATAN DISIPLIN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

  • Aug 25, 2020
  • ngurenrejo

[caption id="attachment_3679" align="alignnone" width="1000"] Satgas Jogo Tonggo yang sedang betugas tetap memakai masker sebagi upaya pencegahan covid-19. (foto-dok.desa).[/caption] Ngurenrejo. (Selasa, 25-08-2020). Pemerintah selalu berusaha keras untuk mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19, dan berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Berbagai upaya telah ditempuh untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Indonesia. Dari berbagai upaya dimaksud, peningkatan disiplin warga masyarakat dipandang sebagai salah satu upaya terbaik untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19. Di tingkat nasional, Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Presiden selaku Kepala Pemerintahan telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan seluruh warga masyarakat untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Di tingkat daerah, Bupati Pati juga telah menginstruksikan peningkatan disiplin warga masyarakat Kabupaten Pati melalui Instruksi Bupati Pati. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2020 teranggal 13 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa di masing-masing wilayah kerja. Instruksi Bupati Pati ini berisi perintah Bupati Pati kepada para Camat dan para Kepala Desa/Lurah untuk memastikan warga masyarakat di wilayah masing-masing, untuk : 1. setiap keluar rumah wajib memakai masker; 2. sering mencuci tangan dengan sabun jika beraktifitas; 3. menjaga jarak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19): dan 4. membatasi waktu perteman sosial kemasyarakatan. Para Camat dan para Kepala Desa/Lurah agar mengumumkan ketentuan tentang isi Instruksi Bupati Pati tersebut kepada warga masyarakat setiap hari sampai dengan pandemi berakhir, melalui RT, RW, PKK, Dawis, Organisasi Kemasyarakatan lainnya, dan pengurus masjid setelah sholat magrib, isya' dan subuh, serta mengumumkan ke tempat-tempat ibadah lainnya. Guna peningkatan disiplin warga masyarakat di desa terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam isi Instruksi Bupati Pati, serta tindakan pelaksanaan Instruksi Bupati Pati, para Kepala Desa diinstruksikan menambah pengadaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Pengadaan masker dapat dianggarkan dari sumber anggaran Dana Desa. Untuk mengefektifkan pelaksanaan Instruksi Bupati Pati di Desa Ngurenrejo, Kepala Desa Ngurenrejo memaksimalkan peran dan aktifitas kembali Posko Jogo Tonggo yang sudah terbentuk di masing-masing RW. Disamping itu Instruksi Bupati Pati ini juga isosialisasikan oleh PKK Desa, Dawis dan Karang Taruna. "Satgas Jogo Tonggo bertugas memantau dan mengawasi warga masyarakat untuk memakai masker. Satgas Jogo Tonggo juga mensosialisasikan protokol kesehatan melalui pengumuman setiap hari terkait pemakaian masker, cuci tangan, jaga jarak dan pembatasan waktu kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pertemuan RT, arisan, hajatan, mantenan dll," kata Sudiyono di ruang kerjanya ketika diwawancarai reporter desa. "Kami telah memberikan masker kepada hampir seluruh warga Desa Ngurenrejo di awal pandemi Covid-19. Dan rencana akan kami beri tambahan masker agar dapat bergantia masker setiap saat. Minimal satu orang memiliki 4 buah masker. Itu target kami, sehingga tidak alasan bagi warga keluar rumah tanpa masker," imbuhnya di akhir wawancara.