PENGELOLAAN TPQ MENUJU TANANAN NORMAL BARU

  • Aug 26, 2020
  • ngurenrejo

[caption id="attachment_3685" align="alignnone" width="1000"] Kepala Puskesmas Wedarijaksa II Bp. Siswanto menjelaskan tatanan normal baru saat rakor di Aula Kec. Wedarijaksa. (foto-sutrisno).[/caption] Ngurenrejo, 26-08-2020. Kecamatan Wedarijaksa menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) evaluasi kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Rakor dipimpin oleh Camat Wedarijaksa Suharyanto, SH. yang dihadiri dari unsur Forkompincam, Kepala Puskesmas Wedarijaksa I dan II,, Kepala Desa dan Ketua BPD se-wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Rakor berlangsung hari ini (Rabu, 26-08-2020) mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Wedarijaksa. Rakor diselenggarakan dalam rangka tindak lankut hasil rakor Forkompinda Kabupaten Pati sekaligus evaluasi kegiatan keagamaan khususnya pengelolaan Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) menuju Tatanan Normal Baru di wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Siswanto selaku Kepala Puskesmas Wedarijaksa sekaligus sebagai nara sumber menjelaskan materi rakor tentang tatanan normal baru di Kabupaten Pati, tes rapit dan swab. "Kebiasaan sehari-hari untuk selalu memakai masker ketika keluar rumah, cuci tangan sesering mungkin dan jaga jarak, serta membatasi kerumunan dalam waktu tertentu adalah upaya terbaik mengendalikan penyebaran covid-19," kata Siswanto. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan tentang test rapit dan test swab. "Test rapit dikandung maksud untuk menguji seseorang terkena virus atau tidak dalam tubuhnya. Sedang test swab untuk menguji seseorang positif terkena virus covid-19. Hasil test rapit harus ditindak lanjuti dengan test swab guna memastikan seseorang terpapar positif covid-19 atau negatif," ujarnya menambahkan penjelasan kepada peserta rakor. Pada kesempatan berikutnya giliran Camat Wedarijaksa Suharyanto, SH. sebagai pimpinan rakor sekaligus nara sumber memaparkan tentang Pengelolaan TPQ menuju Tatanan Normal Baru di Kabupaten Pati. Dalam paparannya Suharyanto, SH. menyampaikan materi tentang Peran dan Tanggungjawab Pengelola TPQ, Pengasuh TPQ, Peserta TPQ dan KUA Kecamatan. Suharyanto, SH. saat pemaparan materi mengatakan, "Peran dan tanggungjawab para pihak yang terlibat sudah diatur dalam surat Bupati Pati Nomor 451.4/1863 tertanggal 15 Agustus 2020 yang ditujukan kepada para Pengelola TPQ se-Kabupaten Pati". Adapun peran dan tanggungjawab para pihak adalah sebagai berikut : 1.  Pengelola/ Penanggungjawab TPQ a.  memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. b.  memastikan para pihak yang terlibat proses pembelajaran dalam kondisi sehat, apabila terdapat seseorang yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan/ mengikuti kegiatan pembelajaran. c.  memastikan Pengasuh/Ustad/Ustadzah berasal dari wilayah Desa atau Kecamatan setempat. d.  melakukan pendataan peserta TPQ berdasarkan usia dan tingkat belajar baca Al Qur'an. e.  berkoordinasi dengan Badan Koordinasi (Badko) TPQ kecamatan masingmasing dan Posko Covid-19 tingkat Desa. 2.  Pengasuh/ Ustad/ Ustadzah a.  memastikan diri dalam kondisi sehat dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. b.  harus memakai masker dan diupayakan dilengkapi dengan face shield. 3.  Peserta TPQ a.  memastikan diri dalam kondisi sehat dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. b.  harus menggunakan masker dan diupayakan dilengkapi dengan face shield. c.  membawa buku/ materi pembelajaran dan tidak diperkenankan untuk pinjam/ tukar-menukar pada saat pembelajaran. 4.  KUA Kecamatan KUA Kecamatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan TPQ sudah memenuhi protokol kesehatan. Terkait pelaksanaan pembelajaran TPQ, Suharyanto, SH juga menjelaskan bahwa tempat, waktu, jumlah peserta dan posisi tempat duduk juga diatur sesuai dengan tatanan normal baru. "Untuk tempat pembelajaran TPQ dilaksanakan di ruang terbuka dengan memanfaatkan masjid atau mushola dengan memenuhi standar protokol kesehatan. Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka paling lama 60 menit," jelasnya. "Peserta jumlahnya dibatasi paling banyak 15 anak jika dilaksanakan di masjid, dan paling banyak 10 anak jika dilaksanakan di mushola. Posisi tempat duduk dan jarak diatur minimal 1,5 meter antar anak," pungkas Suharyanto mengakhiri pemaparannya dalam rakor kecamatan Wedarijaksa. Tindak lanjut dari hasil rapor ini, para Kepala Desa diharapkan berkoordinadi dengan pihak terkait, khususnya Yayasan atau Pengelola TPQ di masing-masing Desa, agar pembelajaran di TPQ benar-benar sesuai dengan Tatanan Normal Baru yang diterapkan di Kabupateen Pati serta selalu mematuhi protokol kesehatan.