PEMBUATAN e-KTP BAGI WNI
Syarat penerbitan e-KTP
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah bagi yang berusia dibawah 17 tahun
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Formulir permohonan e-KTP dari desa untuk proses pemotretan dan cetak e-KTP
- Datang langsung untuk di foto di tempat pelayanan e-KTP dalam hal ini dilayani di Kantor Camat setempat.
- Menunggu proses cetak e-KTP di Kantor Camat setempat dan/atau Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak atau sebab lainnya
- Surat pengantar RT/ RW.
- Fotokopi KK.
- Laporan kehilangan e-KTP dari kepolisian jika karena hilang.
- Bukti fisik e-KTP asli jika karena rusak.
- Surat pindah penduduk jika karena perpindahan penduduk.
- Formulir permohonan cetak e-KTP pengganti dari desa.
Apa saja data yang akan di isi ?
- N I K
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat e-KTP ? Mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
- Datanglah ke kecamatan/ kelurahan/ desa pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang e-KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan/desa. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
- Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
- Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.