BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Balai Desa Ngurenrejo
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas dan wewenang BPD :

  1. memprakarsai Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
  2. menyelenggarakan musyawarah Desa dalam hal pembentukan desa melalui penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru;
  3. menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
  4. memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
  5. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  6. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
  7. menyelenggarakan musyawarah Desa dalam hal Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
  8. melaporkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat setempat;
  9. menerima laporan nama calon Kepala Desa terpilih dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menyampaikannya kepada Bupati;
  10. mengusulkan, membahas dan menyepakati Peraturan Desa;
  11. bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan Kepala Desa;
  12. menyelenggarakan dan ikut serta dalam musyawarah Desa bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  13. membahas pengelolaan kekayaan milik Desa bersama Kepala Desa berdasarkan Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa;
  14. menerima hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa dari masyarakat Desa;
  15. memberikan pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  16. mengikuti sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan dari Bupati; dan
  17. melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir