BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Balai Desa Ngurenrejo |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Tugas dan wewenang BPD :
- memprakarsai Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa dalam hal pembentukan desa melalui penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru;
- menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
- memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
- menyelenggarakan musyawarah Desa dalam hal Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
- melaporkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat setempat;
- menerima laporan nama calon Kepala Desa terpilih dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menyampaikannya kepada Bupati;
- mengusulkan, membahas dan menyepakati Peraturan Desa;
- bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan Kepala Desa;
- menyelenggarakan dan ikut serta dalam musyawarah Desa bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- membahas pengelolaan kekayaan milik Desa bersama Kepala Desa berdasarkan Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa;
- menerima hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa dari masyarakat Desa;
- memberikan pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- mengikuti sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan dari Bupati; dan
- melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |