SOSIALISASI SOTK PEMERINTAH DESA

  • Jul 29, 2020
  • ngurenrejo

[caption id="attachment_3581" align="alignnone" width="1000"] Camat Wedarijaksa bapak Suharyanto, SH. saat menyampaikan materi sosialisasi SOTK Pemerintah Desa (foto.Sutrisno).[/caption] Ngurenrejo, 29 Juli 2020. Bupati Pati telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Daerah tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019 dan diundangkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Pati tanggal 26 Desember 2019. Disamping itu Bupati Pati juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerha Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Peraturan Bupati ini ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 dan diundangkan pada Berita Daerah Kabupaten Pati tanggal 1 Juli 2020. Dengan telah diundangkannya dua peraturan yang mengatur perihal Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, maka Pemerinta Kabupaten Pati melalui bagian Tata Pemerintahan Desa beberapa waktu yang lalu telah mendadakan sosialisasi terkait SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Tindak lanjut dari sosialisasi ini, para Camat ditugasi Bupati Pati untuk melaksanakan sosialisasi hal yang sama di wilayah kecamatan masing-masing dengan peserta Kepala Desa di wilayah kecamatan setempat. Pada hari Selasa, 28 Juli 2020 kemarin Camat Wedarijaksa melaksanakan sosialisasi SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa bertempat di Aula Kantor Camat Wedarijaksa. Peserta terdiri dari para Kasi Kecamatan, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya. Sebagai nara sumber acara sosialisasi ini adalah Camat Wedarijaksa dibantu Kasi Pemerintahan Kecamatan. Materi sosialisasi meliputi SOTK Pemerintah Desa berdasarkan Perda 11 Tahun 2019 dan Perangkat Desa berdasarkan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. SOTK Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, dengan klasifikasi desa swasembada, swakarya dan swadaya. Untuk desa swasembada SOTK Pemerintah Desa wajib memiliki 3 (tiga) seksi dan 3 (tiga) urusan. Desa swakarya SOTK Pemerintah Desa dapat memiliki 3 (tiga) dan 3 (tiga) urusan. Sedangkan desa swadaya memiliki 2 (dua) seksi dan 2 (dua) urusan. Untuk desa-desa yang ada dusun SOTK Pemerintah Desa ditambah Kepala Dusun yang jumlahnya sesuai dengan jumlah dusun yang telah ada di desa tersebut. Dalam aturan SOTK Pemerintah Desa yang baru ini tidak diatur tentang staf. Oleh karennya staf di Pemerintah Desa yang ada saat ini dapat melanjutkan tugas hingga purna, dan jika telah kosong maka selanjutnya staf tidak diisi. Camat Wedarijaksa menyampaikan pula agar Kepala Desa segera menindaklanjuti Perda dan Perbup ini. Pemerintah Desa harus segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang SOTK Pemerintah Desa yang baru dan menetapkan kembali Perangkat Desa yang saat ini masih menjabat dengan disesuaikan aturan terbaru yang berlaku. "Paling lambat Perdes SOTK Pemerintah Desa harus sudah ditetapkan pertengahan bulan Agustus 2020," ungkap Suharyanto, SH. selaku Camat Wedarijaksa sekaligus penyaji materi sosialisasi. Pada akhir materi Camat Wedarijaksa menegaskan agar Kepala Desa secepatnya berembug dengan BPD dan mensosialisasikan ke masyarakat agar perubahan SOTK Pemerintah Desa ini dapat dimengerti dan dipahamai masyarakat desa. "SOTK Pemerintah Desa yang baru ini ada perubahan Seksi dan Urusan. Seksi-seksi meliputi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan. Sedangkan Urusan terdiri dari Urusan Keuangan, Urusan TU dan Umum dan Urusan Perencanaan. Selengkapnya SOTK Pemerintah Desa tersaji pada bagan di bawah ini," ungkap Suharyanto, SH.