RAPAT PLENO DPTb PEMILU 2019 TINGKAT PPK WEDARIJAKSA

  • Feb 17, 2019
  • ngurenrejo

[caption id="attachment_2630" align="alignnone" width="1000"] Rapat Pleno Terbuka DPTb Pemilu 2019 tingkat PPK Wedarijaksa (foto by sutrisno)[/caption] NGURENREJO~17-02-2019. Penyelenggaraan Pemilu 2019 memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merupakan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPTb adalah daftar pemilih yang terdiri para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat/desa/kelurahan lain. Atau dengan kata lain pemilih yang meminta Model A.5 yaitu persyaratan untuk memilih di tempat lain karena alasan pindah memilih sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh KPU. Rekapitulasi DPTb dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kab/Kota. Atas tugas dan kewajibannya PPK Wedarijaksa telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Tahap Pertama bersama PPS, Panwascam, Pimpinan Partai Politik tingkat Kecamatan dan unsur lain terkait. Pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 bertempat di Aula Kantor Camat Wedarijaksa mulai pukul 19.30 WIB dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi DPTb Tahap Pertama untuk tingkat PPK Wedarijaksa. Rapat Pleno dihadiri PPK, Panwascam, Para Pimpinan Partai Politik tingkat Kecamatan, PPS se wilayah PPK Wdarijaksa dan unsur Forkompincam Wedarijaksa. Dari rekapitulasi DPTb tingkat PPK wedarijaksa diperoleh hasil jumlah DPTb sebagai berikut : DPTb Pemilu 2019 tingkat PPK Wedarijaksa sejumlah 37 pemilih dengan rincian pemilih yang keluar PPS sebanyak 21 pemilih dan pemilih yang masuk PPS sejumlah 16 pemilih. Pada akhir acara diserahkan Berita Acara pelaksanaan Rapat Pleno kepada Panwascam, Para Pimpinan Partol, Pihak Kecamatan Wedarijaksa. Penyusunan DPTb sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU dalam tahapan Pemilu 2019. Pelaksanaan Penyusunan DPTb selama 2 tahap. Tahap pertama berakhir pada tanggal 15 Februari untuk tingkat PPS dan tanggal 17 Februari untuk tingkat KPU Kab/Kota. Kemudian akan dilanjutkan untuk tahap kedua pada tanggal 17 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019. Tapahan penyusunan DPTb ini memberikan kesempatan dan layanan kepada pemilih yang karena alasan yang diperbolehkan ketentuan KPU dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Alasan dimaksud diantaranya sedang tugas kerja/belajar di tempat lain, pindah domisili, sakit di RS, sedang masa tahanan, tugas dinas luar daerah, dll. Caranya pindah memilih di tempat lain yaitu Pemilih yang terdafdar dalam DPT dengan membawa KTP melapor ke PPS setempat untuk meminta A.5 dengan menyebutkan alasan kepindahannya dan tempat tujuan. Layanan pindah memilih ini akan dilayani KPU hingga H-30 dari pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Selanjutnya pemilih melapor ke PPS tujuan dengan menyerahkan A.5 untuk didaftar di DPTb PPS tujuan. Atau jika sudah berada di tempat tujuan pemilih bisa langsung melapor ke PPS tujuan menyampaikan maksud kepindahannya agar dibuatkan A.5 PPS tujuan. Jika tak sempat melaporka PPS pemilih juga dapat mengurus dan meminta A.5 ke KPU setempat. Dalam rangka semangat melindungi dan melayani pemilih KPU melalui PPS membuka Posko layanan A.5 bagi pemilih yang berkendak pindah memilih di tempat lain. Posko tersebut di buka di masing-masing PPS dan/atau KPU Kab/Kota.