PPS NGURENREJO UMUMKAN PENDAFTARAN CALON KPPS PEMILU 2019

  • Feb 28, 2019
  • ngurenrejo

  [caption id="attachment_2695" align="alignnone" width="1000"] Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS Pemilu 2019 oleh PPS Ngurenrejo
(ngurenrejo-wedarijaksa.desa.id/sutrisno)[/caption] NGURENREJO-28.02.2019. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ngurenrejo negumumkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum 2019. Pengumuman dimulai tanggal 28 Februari 2019 hingga 05 Maret 2019. Pengumuman ini dipasang di Balai Desa Ngurenrejo dan tempat-tempat lain yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat. Bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftaran diri menjadi calon anggota KPPS di Sekretariat PPS Ngurenrejo setiap hari pada jam kerja. Selengkapnya mengenai pendaftaran calon anggota KPPS dapat dilihat di tempat pengumuman dan/atau langsung kepada PPS Ngurenrejo. Adapun pengumuman pembentukan KPPS Pemilihan Umum 2019 untuk Desa Ngurenrejo adalah sebagai berikut : Persyaratan:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
  12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  14. mampu secara jasmani dan rohani.
  15. penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa : a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. b. surat pernyataan yang memuat :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

3. tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.

4. tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.

5. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

7. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

8. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

c. surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas tidak dapat dipenuhi, dapat membuat surat pernyataan keterangan sehat bermaterai yang ditandatangani.

d.  fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan foto copy ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli;

Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Seluruh    dokumen    syarat    pendaftaran    diserahkan    sejumlah   2 (dua) rangkap, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) dokumen asli; dan
  2. 1(satu) dokumen salinan.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada PPS Ngurenrejo di Sekretaris PPS/ Balai Desa Ngurenrejo.