PEMERINTAH DESA NGURENREJO SIAP LAYANI PENDAFTARAN PTSL TAHUN 2019

  • Feb 19, 2019
  • ngurenrejo

  [caption id="attachment_2646" align="alignnone" width="1000"] Pelayanan pendaftaran PTSL tahun 2019 di Kantor Desa Ngurenrejo (foto/dok.desa)[/caption] NGURENREJO, 19-02-2019. Pemerintah Desa Ngurenrejo pada tahun anggaran 2019 ini mendapatkan kembali kepercayaan dari BPN Pati untuk melaksanakan program PTSL. Kegiatan PTSL di Desa Ngurenrejo tahun 2019 yang merupakan tahun ketiga ini ditandai dengan kegiatan awal berupa Penyuluhan PTSL oleh BPN Pati yang telah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu di Balai Desa Ngurenrejo. Setelah penyuluhan atau sosialisasi pihak Pemerintah Desa langsung tancap gas membuka pendaftaran dan melayani warga yang mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Langkah ini berdasarkan arahan dari BPN Pati mengingat BPN Pati pada tahun 2019 ini ditarget sebanyak 50.000 bidang tanah. Sehingga semua desa yang dipercaya mendapatkan kegiatan program PTSL wajib bekerja keras untuk bersama-sama melayani masyarakat dalam pendaftaran tanah melalui program PTSL. Pada hari ini Selasa 19 Februari 2019 Pemerintah Desa Ngurenrejo melalui Panitia PTSL Desa Ngurenrejo melayani pendaftaran tanah melalui program PTSL. Kegiatan pendaftaran dilayani di Kantor Desa Ngurenrejo mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 13.00 wib atau pada jam kantor. Pendaftaran ini dilayani di kantor desa setiap jam kerja oleh Panitia PTSL Desa. Kegiatan pelayanan telah dimulai sejak selesai kegiatan penyuluhan beberapa minggu yang lalu. Hingga hari ini telah mendaftar sekitar 100 orang atau sekitar 100 bidang tanah yang didaftarkan. Adapun persyaratan umum tanah yang dapat didaftarkan PTSL adalah :

  • Tanah belum bersertifikat, masih terdaftar dalam letter C desa.
  • Tanah milik sendiri atau hak dari pemohon sertifikat.
  • Tanah tidak dalam sengketa atau bermasalah.
  • Tanah tidak dijadikan jaminan hutang atau dalam penyitaan pihak lain.
Persyaratan lainnya dalam pendaftaran PTSL adalah :
  • Fotocopi KTP dan KK pemohon
  • Fotocopy SPTT tanah yang didaftarkan PTSL.
  • Fotocopy letter C desa atas tanah yang didaftarkan PTSL.
  • Bukti kepemilikan lain (jika ada) seperti kwitansi, segel dll.
Hal-hal yang belum jelas bagi pemohon atau masyarakat umum terkait PTSL dapat ditanyakan di tempat pendaftaran PTSL Desa Ngurenrejo dan/atau Perangkat Desa Ngurenrejo. Atau bisa juga cari informasi terkait PTSL melalui website resmi Pemdes Ngurenrejo http://ngurenrejo-wedarijaksa.desa.id