KEPALA DESA NGURENREJO GELAR RAPAT KHUSUS INTEREN PEMERINTAH DESA

  • Mar 13, 2019
  • ngurenrejo

[caption id="attachment_2778" align="alignnone" width="1000"] Rakat khusus interen Pemerintah Desa dalam rangkat pembahasan RAPBDes Tahun 2019 ( ngurenrejo-wedarijaksa.desa.id/foto.sutrisno )[/caption] ngurenrejo-wedarijaksa.desa.id. Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 menjadi PP 11 Tahun 2019 yang ditetapkan Presiden RI tanggal 28 Februari 2019 berdampak pada perubahan penganggaran belanja Pengasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mensikapi perubahan peraturan tersebut Kepala Desa Ngurenrejo menggelar rapat khusus interen Pemerintah Desa dalam rangkat menghitung ulang akan kebutuhan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2019. Rapat khusus ini dipimpin langsung Kepala Desa Ngurenrejo yang diikuti oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Rapat khusus interen Pemerintah Desa dilaksanakan pada hari ini Selasa 12 Maret 2019 bertempat di Balai Desa Ngurenrejo yang dimulai tepat pukul 09.00 wib hingga selesai. Rapat khusus kali ini dengan agenda tunggal pembahasan interen terkait Siltap yang akan disesuaikan atau dinaikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP 11 Tahun 2019 sebelum dibahas lebih lanjut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah nanti penghitungan ulang kebutuhan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa ini mendapatkan persetujuan BPD, maka akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Tahun Anggaran 2019 melalui mekanisme yang ada. Sehingga dengan adanya kenaikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tertuang dalam APBDes selanjutnya realisasi pembayaran Siltap didasarkan pada APBDes Tahun Anggaran 2019. Dari hasil rapat khusus ini disimpulkan bahwa kenaikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diamanatkan dalam PP 11 Tahun 2019 dimana Siltap Perangkat Desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.a belum bisa dilaksanakan pada tahun 2019. Namun hal tersebut akan dilaksanakan paling lambar Januari 2020. Dari penghitungan ulang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngurenrejo Tahun 2019 adalah sebagai berikut : - Siltap Kepala Desa Rp. 2.450.000,- - Siltap Perangkat Desa Rp. 1.750.000,- - Untuk Sekdes karena status PNS tidak mendapatkan Siltap namun tunjangan sebesar Rp. 1.200.000,- Sumber dana Siltap adalah ADD dan sumber lain yang sah kecuali Dana Desa (DD). Rapat berjalan aman, lancar dan tertib. Agenda selanjutnya hasil rapat khusus ini akan dijadikan bahan pembahasan lanjutan Kepala Desa bersama BPD.