JANUARI 2020 PALING LAMBAT KENAIKAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

  • Mar 09, 2019
  • ngurenrejo

  [caption id="attachment_2770" align="alignnone" width="1000"] Perangkat Desa Ngurenrejo sedang melaksanakan pertemuan rutin mingguan dipimpin Kepala Desa Ngurenrejo Bp. Sudiyono.
( ngurenrejo-wedarijaksa.desa.id )[/caption] NGURENREJO~09.03.2019. Kabar baik diterima Aparat Desa dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.  Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diubah pemerintah dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2019. Salah satu isi perubahan PP tersebut terkait dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 Siltap Perangkat Desa menjadi setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.a. Kepala Desa mendapatkan Siltap paling sedikit 120 % dari gaji pokok PNS golongan II.a, Sekretaris Desa mendapatkan Siltap paling sedikit 110% dari gaji pokok PNS golongan II.a dan Perangkat Desa setara gaji pokok PNS golongan II.a. Untuk mengetahui lebih lanjut dasar hukum atas kenaikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, mari kita simak ulasan terkait perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 menjadi PP Nomor 11 Tahun 2019. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua terhadap PP Nomor. 43/2014 yang berkaitan dengan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterbitkan pemerintah. PP tersebut ditetorpkan pada tanggal 28 Februari 2019 yang lalu dimana file atau dokumennya sudah beredar di publik. PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut adalah Tentang Perubahan Kedua terhadap PP Nomor 43/2014. Karena sebelumnya juga sudah ada Perubahan Pertama, yakni PP Nomor 47 Tahun 2015. PP Nomor 11 tahun 2019 yang pada dasarnya sudah boleh diberlakukan dari sekarang dan paling lambat awal Januari tahun 2020. Bisa diterapkan dari sekarang, tentunya dengan syarat jika Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Siltap perangkat setara 2.a belum di tetapkan, sehingga masih ada kesempatan untuk memasukkan poin-poin penyetaraan Siltap 2.a ke Perbup tersebut. Namun, sepertinya rata-rata Perbup tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa itu sudah terbit di masing-masing Kabupaten. Mengingat saat ini sudah bulan Maret. Jika sudah di tetapkan dan besarannya tidak sesuai dengan PP yang baru ini, maka otomatis awal tahun depan baru bisa direalisasikan penyetaraan gaji sejajar PNS golongan II.a. Perubahan PP 43 yang kedua ini khususnya poin-poin pada pasal 81 dan pasal 100. 1.  Sumber Dana ( Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 11/2019 ) Anggaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa bersumber dari APBDesa yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya, selain dari Dana Desa (DD). 2.  Besaran Siltap ( Pasal 81 ayat 2 PP no. 11/2019 ) Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : -    Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2.a) -    Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- (setara 110% gaji pokok PNS golongan 2.a) -    Perangkat Desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200,- (setara 100% gaji PNS golongan 2.a). 3.  Jika ADD tidak mencukupi (pasal 81 ayat 3) Jika dana ADD dari Kabupaten tidak mencukupi menggaji perangkat desa, maka boleh mengambil dari sumber lain. Asal bukan dari Dana Desa. Misalnya dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dana bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan Kabupaten, bantuan keuangan propinsi dan lainnya. 4.  Ketentuan Lain (pasal 81 ayat 4) Ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap Perangkat Desa ditetapkan melalui Perbup. Misalnya tentang Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Sekdes, Tunjangan Kasi dan Kadus, Tunjangan anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan operasionalnya, jaminan kesehatan perangkat serta ketentuan-ketentuan lainnya. 5.  Mulai berlaku siltap setara ASN golongan 2.a (Pasal 81A PP no 11/2019) Gaji perangkat desa setara ASN golongan 2.a mulai berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Yaitu mulai tanggal 28 Februari 2019. Jadi sekarang sudah bisa diterapkan oleh desa masing-masing yang mana harus sesuai dan mengacu kepada Peraturan Bupati di daerahnya. Jika besaran siltap perades yang telah ditetapkan dalam Perbup sudah setara atau melebihi gaji PNS golongan 2.a, maka tinggal direalisasikan saja. 6.  Batasan waktu penyetaraan gaji setara PNS golongan 2A (pasal 81B ayat 1 dan 2) Batas waktu untuk menerapkan gaji perangkat desa menjadi setara golongan II/a paling lambat sampai akhir tahun 2019. Jadi awal tahun 2020 terhitung mulai Januari, semua Perangkat Desa Siltapnya sudah harus setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II.a. 7.  Pembagian Porsi Belanja Desa dalam APBDes ( pasal 100 ayat 1 PP no. 11/2019 ) Pembagian porsi belanja desa didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masih tetap menggunakan pola 70% : 30%. Rinciannya adalah sebagai berikut : a.  Minimal 70% dari APBDes digunakan untuk membiayai 4 Bidang pembangunan desa yang terdiri dari : -  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa. -  Bidang Pembangunan Infrastruktur Desa -  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa -  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. b.  Maksimal 30% dari APBDes digunakan untuk membiayai : -  Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya. -  Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya. -  Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). -  Operasional BPD. Dari penjelasan tentang PP perubahan diatas, bisa diambil kesimpulan-kesimpulan seperti dibawah ini : 1.  Operasional Pemerintahan Desa tidak lagi masuk dalam porsi 30% APBDesa. 2.  Insentif RT dan RW tidak lagi masuk dalam porsi 30%, tetapi masuk porsi 70% APBDesa. Sehingga insentif RT dan RW juga memiliki peluang untuk naik karena porsi sumber dana nya lebih besar. 3.  Penggunaan anggaran untuk pembiayaan Siltap Perangkat dan BPD tidak lagi di klasifikasikan menurut besarnya ADD. ( PP 43/ 2014 Pasal 81 ayat 2 poin a,b,c dan d ) 4.  Bagi Desa yang Siltapnya dalam Perbup sudah melebihi dari gaji pokok PNS gol. 2A, maka tidak perlu diturunkan. Karena setara 2a tersebut adalah angka minimal. Itulah beberapa poin perubahan yang bisa disimpulkan dari terbitnya PP Nomor 11 tahun 2019. Namun begitu perubahan PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut tentunya masih akan memunculkan beberapa permasalahan yang mungkin timbul di lapangan. Namun perjuangan PPDI dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya melalui kenaikan Siltap nampaknya akan segera terwujud. Setidaknya paling lambat Januari 2020. Semoga...!!!   #disadur dari berbagai sumber oleh : Sutrisno/editor.