IKRAR WAQAF TANAH UNTUK MADIN DURROTUL ULUM DESA NGURENREJO

  • Aug 31, 2018
  • ngurenrejo

IKRAR WAQAF TANAH UNTUK MADIN DURROTUL ULUM DESA NGURENREJO

Ngurenrejo, 31 Agst 2018. Bertempat di Balai Desa Ngurenrejo pada hari Jum'at, tanggal 31 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Ikrar Waqaf Tanah untuk Madrasah Diniyah (Madin) Durrotul Ulum Desa Ngurenrejo. Bapak Yahdi bin Wardi alamat Desa Ngurenrejo Rt.001 Rw.003 selaku waqif telah mewaqafkan sebagian tanahnya, kurang lebih 220 M2 untuk Madin Durrotul Ulum Desa Ngurenrejo melalui Ikrar Waqaf dihadapan Pejabat yang berwenang Pembuat Akta Waqaf dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan Wedarijaksa bapak Khotibul Umam, S.Ag. MH. Bertindak selaku penerima waqaf yaitu para Nadzir yang diketuai oleh Bapak Sutrisno, SH dengan anggota yang terdiri dari bapak H. Sugiyo, H. Runadi, Jarpan dan Warsito. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum melaksanakan Ikrar Waqaf para Nadzir diambil sumpahnya oleh Kepala KUA Kecamatan Wedarijaksa. Selanjutnya pengucapan Ikrar Waqaf oleh waqif yakni bapak Yahdi, dan dilanutkan penerimaan waqaf oleh Nadzir yang diwakili Bapak Sutrisno, SH selaku Ketua Nadzir. Ikrar Waqaf disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu bapak Waluyo dan bapak Parsudi, keduanya dari Perangkat Desa Ngurenrejo. Hadir pula menyaksikan Ikrar Waqaf ini yaitu bapak Kepala Desa Ngurenrejo bapak Sudiyono, para Tokoh Agama, Perangkat Desa dan Pengurus Yayasan Durrotul Ulum Desa Ngurenrejo. Selesai Ikrar Waqaf dilanjutkan penanda tangan dokumen waqaf mulai dari waqif bapak Yahdi, Nadzir yang diwakili bapak Sutrisno, SH, para saksi tersebut di atas. Tanah waqaf ini diperuntukan bagi pembangunan gedung Madin Durrotul Ulum yang berlokasi di Desa Ngurenrejo Rt.001 Rw.003 Kecamatan Wedarijaksa agar kegiatan berlajar mengajar di Madin dapat berjalan baik dan layak bangunan gedungnya serta jaminan hukum atas penggunaan tanahnya karena sudah diwaqafkan secara resmi dengan Akta Ikrar Waqaf dan didaftarkan tanahnya di BPN Pati.